WONOSOBOZONE - Sebagai tindak lanjut kejadian pembuangan sampah di sungai Bogowonto yang sempat menjadi viral di media sosial, Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi sungai bersih pada hari Kamis (7/9).
Operasi yang melibatkan unsur terkait seperti TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR menyisir 11 lokasi sungai di wilayah kota yang disinyalir sering menjadi menjadi tempat pembuangan sampah oleh warga seperti Pintu Air Kalianget, Wonobungkah, Jlamprang, Sungai Semagung, Singkir, Jembatan kompleks Tata Bumi, Jembatan Siantap, Puntuk, Jembatan Siantap, Sungai sepanjang Jl. Bismo dan sungai Mangli.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasubbag PPEP dan SIM Satpol PP, Hermawan Animoro, tim menemukan 5 lokasi yang masih digunakan untuk membuang sampah oleh warga. “Kami menemukan 5 lokasi sungai yang dipenuhi tumpukan sampah yaitu di pintu air kalianget, jembatan wonobungkah, Jembatan Siantap, Jembatan Jl. Tata Bumi, dan jembatan di Jl. Bismo.” Ungkap Hermawan ketika ditemui di lapangan.
Selain lokasi tersebut, tim juga menemukan 1 rumah tangga dan 1 warung makan yang kedapatan membuang sampah ke sungai, “ Kami juga mendapati 1 rumah dan 1 warung makan yang membuang limbahnya ke sungai, dan kepada pemiliknya telah kami lakukan pemanggilan untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah pembinaan,” imbuhnya.
Operasi yang digelar ini bertujuan untuk memetakan lokasi serta daerah aliran sungai yang sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah oleh warga masyarakat.
“Hasil dari operasi ini selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk dilakukan langkah-langkah pembinaan, baik bagi warga sekitar lokasi maupun warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai agar tidak lagi membuang sampah di sungai, karena selain dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan banjir, juga melanggar Perda Nomor 2 tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat khususnya Pasal 44 ayat 3,”imbuhnya pula.
Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP ini selanjutnya akan dilaksanakan secara rutin untuk mengantisipasi terulangnya kejadian pembuangan sampah di sungai.
“Operasi ini, disamping operasi-operasi penegakan Perda lain, akan kami laksanakan secara rutin sebagai langkah antisipasi terulangnya kejadian pembuangan sampah di sungai, dan juga sebagai sarana sosialisasi kepada warga masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,”Pungkas Hermawan.