Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian, Teddy Pardiyana Dipenjara 15 Bulan

- Minggu, 29 Januari 2023 | 19:05 WIB
Teddy pardiyana dipenjara 15 bulan atas kasus penggelapan aset milik Rizky Febian./YouTube Intens Investigasi (YouTube Intens Investigasi)
Teddy pardiyana dipenjara 15 bulan atas kasus penggelapan aset milik Rizky Febian./YouTube Intens Investigasi (YouTube Intens Investigasi)

WonosoboZone - Teddy Pardiyana akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung atas kasus penggelapan aset milik penyanyi Rizky Febian.

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Teddy Pardiyana pada Kamis 19 Januari 2023 lalu.

Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah dengan dakwaan menggelapkan mobil milik Rizky Febian atau anak dari istrinya yaitu Lina Jubaidah.

Baca Juga: Penuh Perhatian, 2 Shio Ini Berpikiran Luas dan Terbuka

Setelah keputusan itu diresmikan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding.

Namun, apabila lebih dari 7 hari Teddy Pardiyana tidak mengajukan banding maka hakim menyatakan penahanan kepada terdakwa.

“Pikir-pikir dulu diberi waktu selama tujuh hari apakah mau banding atau tetap diterima. Apabila sudah tujuh hari lewat tidak menyatakan banding, maka dinyatakan diterima, “ ujar Hakim Ketua dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Kereta Api Jadi Mode Transportasi Baru di Sulawesi Selatan, Rute Makassar - Parepare Mulai Diuji Coba

Kuasa hukum Teddy Pardiyana yakni Wati Trisnawati membenarkan soal putusan yang sudah dijatuhkan terhadap kliennya tersebut.

“Jadi terkait proses penahanan itu dilaksanakan hari ini. Itu merupakan perintah dari isi amar putusan pengadilan negeri Bandung, yang mana memerintahkan kepada pak Teddy untuk dilaksanakan penahanan di rutan Kebonwaru,” ungkap Wati.

Sementara itu, Teddy Pardiyana mengaku kecewa terkait putusan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia menyebut bahwa kasus yang menimpa dirinya selama tiga tahun berturut-turut tidak kunjung selesai.

Baca Juga: Memiliki Kekuatan Penuh, 2 Shio Ini Ditakdirkan Sebagai Seorang Penguasa

“Kecewa pasti ada ya, namanya juga manusiawi. Tapi tetap saja harus bersyukur, sudah mengerucut. Karena sudah tiga tahun tidak beres-beres, padahal jika ikut aturan dari penyelidikan ibaratnya dari Kapolri 12, tahun 2016 pasal 31 angka 2 itu harusnya 120 hari masalah penyelidikan udah beres,“ ujar Teddy.

Selain itu, Teddy Pardiyana juga menjelaskan bahwa pernikahan sirinya dengan Almarhum Lina Jubaidah secara legalitas sudah sah.***

 

Halaman:

Editor: Ilham Ardha Saputra

Sumber: YouTube Insert Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X