WonosoboZone, Hiburan – Kasus yang melibatkan Teddy Pardiyana akhirnya menemui titik temu. Hakim memberikan keputusan kepadanya dengan menjatuhi hukuman penjara.
Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah dengan dakwaan menggelapkan mobil milik Rizky Febian atau anak dari istrinya yaitu Lina Jubaidah.
Hakim resmi nyatakan Teddy Pardiyana ditahan selama 1 tahun lebih 3 bulan di rutan Kebon Waru, Bandung.
Baca Juga: Penuh Perhatian, 2 Shio Ini Berpikiran Luas dan Terbuka
Setelah keputusan itu diresmikan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding.
Namun, apabila lebih dari 7 hari terdaakwa tidak mengajukan banding maka hakim menyatakan penahanan.
“Pikir-pikir dulu diberi waktu selama tujuh hari apakah mau banding atau tetap diterima. Apabila sudah tujuh hari lewat tidak menyatakan banding, maka dinyatakan diterima, “ ulas Hakim ketua. Dikutip WonosoboZone.com dari YouTube Intens Investigasi.
Sementara itu, kuasa hukum Teddy yakni Wati Trisnawati membenarkan soal keputusan yang sudah diberikan kepada terdakwa.
“Jadi terkait proses penahanan itu dilaksanakan hari ini. Itu merupakan perintah dari isi amar putusan pengadilan negeri Bandung, yang mana memerintahkan kepada pak Teddy untuk dilaksanakan penahanan di rutan Kebonwaru. Jadi tadi pagi saya dampingi termasuk ke kebonwaru kurang lebih siang, “ pungkasnya.***
Artikel Terkait
Lirik Lagu Baru Populer dari Rizky Febian- Hingga Tua Bersama #
Chord Lagu dari Rizky Febian - Hingga Tua Bersama dengan Liriknya
Sule Mengaku Takut Jika Tidak Jadi Menikah dengan Memes
Kini Dekat dengan Mantan Pacar yang Berprofesi Pengacara, Nathalie Holscher Tepis Selingkuh dari Sule
Sule Bantah Punya Hubungan Spesial dengan Memes Prameswari: Hanya Temen Syuting