WonosoboZone - Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Rencananya, aktor berusia 40 tahun itu akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Direktur Reserse narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan keputusan rehabilitasi tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
"Intinya besok Revaldo akan dibawa ke Lido (Pusat Rehabilitasi) oleh penyidik. Dasarnya adalah menindaklanjuti hasil rekomendasi dari tim TAT," ungkap Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu, 15 Januari 2023.
Baca Juga: Tidak Pernah Habis Rezekinya! 3 Weton Ini Pemilik Rezeki yang Melesat Tanpa Batas
Kendati akan menjalani rehabilitasi, Mukti memastikan polisi tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Revaldo. Perlu diketahui, Revaldo sebelumnya pernah dijerat dengan perkara yang sama pada 2002 dan 2010.
"Meski begitu, Revaldo tetap diproses hukum karena sudah tiga kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba," tegas dia. "(Ini ditinjau) dari aspek perundang-undangan, secara residivis, ini tetap diproses," tukasnya dikutip WonosoboZone dari laman PMJ News.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Artikel Terkait
Tanggapi Penangkapan Kombes YBK Terkait Narkoba, Komisi III DPR Dukung Polri Bersih-bersih Oknum Bermasalah
Terlibat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kombes Yulius Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Artis Revaldo Akui Jadi Pecandu dan Punya Masalah Mental
Meski Jalani Rehabilitasi, Proses Pidana Artis Revaldo Terkait Kasus Narkotika Tetap Berjalan
Masuk Daftar Pencarian Orang, Para Penyuplai Sabu dan Ganja Kepada Revaldo Diburu Polisi