Bukan Karena Tekanan Ferdy Sambo, Ini Alasan JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Bharada E

- Senin, 30 Januari 2023 | 21:34 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Dok Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Dok Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)

WonosoboZone - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali meminta kepada majelis hakim yang menangani persidangan untuk menolak nota pembelaan atau Pleidoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan penasihat hukumnya.

Jaksa menuturkan, Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J bukan karena terpengaruh ketakutan atau tekanan dari Ferdy Sambo, melainkan bersikap sebagai seseorang hanya memperlihatkan sebagai sosok loyalisnya terhadap atasannya.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar jaksa di kuitip dari PMJ News.

Baca Juga: Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Kondisi Jalanan Seusai Kepala Desa Unjuk Rasa Didepan Gedung DPR RI!

“Karena Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo,” ungkap jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 30 Januari 2023.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan vonis hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” tandasnya.

Baca Juga: Berkesempatan Belajar di Perguruan Tinggi Terbaik Dunia, Mahasiswa Indonesia Diajak Daftar IISMA 2023

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan 12 tahun penjara  kepada Bharada E. Richard didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Rochmad Tri Apriliyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X