Meski Jalani Rehabilitasi, Proses Pidana Artis Revaldo Terkait Kasus Narkotika Tetap Berjalan

- Minggu, 15 Januari 2023 | 15:24 WIB
artis Revaldo diketahui ditangkap lagi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, kini direhabilitasi dengan proses hukum berjalan / Tangkapan layar Instagram @revaldo.n.f.s (@revaldo.n.f.s)
artis Revaldo diketahui ditangkap lagi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, kini direhabilitasi dengan proses hukum berjalan / Tangkapan layar Instagram @revaldo.n.f.s (@revaldo.n.f.s)

WonosoboZone- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses pidana terhadap artis Revaldo, terkait kasus penyalahgunaan narkotika tetap berjalan meski dia akan menjalani rehabilitasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, proses rehabilitasi yang akan dijalani Revaldo tidak akan menghapus proses hukum dan pidana yang menjeratnya.

“Jadi tidak menghapus pidananya ya. Jadi jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak. Proses (pidana) jalan terus,” ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip WonosoboZone dari laman PMJ News, Minggu, 15 Januari 2023.

Baca Juga: Tak Perlu Malu, Intip 3 Manfaat Cewek Nembak Duluan

Dijelaskannya, proses rehabilitasi merupakan suatu hak pemberian kesehatan kepada para penyalahguna narkotika. Namun, meski diberikan hak untuk menjalani rehabilitasi, Truno memastikan proses hukum tindak pidananya tidak dihapuskan.

“Saya sampaikan ini proses (hukum dan pidana) tetap jalan, dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab,” kata Truno.

“Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” tandasnya.

Baca Juga: 5 Macam Love Language pada Pasangan

Dalam kasus tersebut, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan rencananya berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. ***

 

Editor: Alfan Muthobiq

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X