WonosoboZone - Seorang perwira menengah anggota Paspampres yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang prajurit Kowad saat ini tengah menjalani proses hukum.
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) memastikan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan Kostrad saat ini masih berjalan.
Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan oknum perwira Paspampres berpangkat mayor, pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Anggota Paspampres Nekat Perkosa Kowad Saat Bertugas di KTT G20
"Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka," ujar Chandra W Sukotjo dikutip dari PMJ News, Senin 5 Oktober 2022.
Kendati begitu, Chandra belum menjabarkan secara rinci pasal yang dikenakan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.
"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal," ucapnya.
Baca Juga: Paling Hoki dan Beruntung! 4 Shio di Tahun Kelinci Air 2023
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, ia juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tandasnya.***
Artikel Terkait
Baru Kenal di Facebook, Gadis Belia di Perkosa Residivis
Perkosa Pelajar SMA Berkali-kali, Empat Pemuda Asal Kecamatan Sapuran Dibekuk Polisi
Anggota Paspampres Nekat Perkosa Kowad Saat Bertugas di KTT G20