Buntut Kasus Brigadir J, Seorang Polisi Berpangkat AKBP dari Polda Metro Jaya Ditahan di Mako Brimob

- Minggu, 14 Agustus 2022 | 10:16 WIB
Kasus penembakan oleh Brigadir J, seorang AKBP di Polda Metro Jaya di tangkap karena pelanggaran kode etik. (Foto : Ilustrasi penembakan/Canva)
Kasus penembakan oleh Brigadir J, seorang AKBP di Polda Metro Jaya di tangkap karena pelanggaran kode etik. (Foto : Ilustrasi penembakan/Canva)

WonosoboZone - Diduga melakukan pelanggaran kode etik, seorang penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dikabarkan telah ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Penahanan tersebut diduga terjadi karena pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara dari penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, langkah penahanan penyidik di patsus tersebut diambil setelah melalui berbagai pemeriksaan.

Baca Juga: Menyambut HUT RI Ke 77, SD N 1 Punggangan Gelar Lomba Fashion Dari Barang Bekas Dan Barang Alam

"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Pada (Kamis, 11 Agustus 2022 sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ucap Dedi.

Dari penahanan tersebut setidaknya 12 Anggota Polri berada di patsus Mako Brimob. 

Dedi berujar, jika ditemukan unsur pidana, Irsus akan menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak.

Baca Juga: Lirik Lagu Baru Populer dari Rizky Febian- Hingga Tua Bersama #

"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan Irsus," tutur Dedi.

Ke-12 anggota polisi ini ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost.

Jumlahnya bertambah setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel karena diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Hati-Hati di Jalan - Tulus. Wajib Tahu!

Terkait kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan belum mendapat keterangan penuh dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait peristiwa dugaan pelecehan yang dialami.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan istri Ferdy Sambo belum merespons pendalaman yang dilakukan pihaknya untuk menetapkan status perlindungan.

"Beliau mengajukan permohonan karena butuh perlindungan, asumsinya ya. Kalau butuh perlindungan tentu namanya juga meminta, pasti ada sesuatu hal yang mau ditanya, ya respons dong," kata Edwin dikutip WonosoboZone dari PMJ News Jum'at, 12 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Ilham Ardha Saputra

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X