WonosoboZone - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, Bharada E belum tentu menjadi tersangka sepenuhnya atas tewasnya Brigadir J lantaran bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi.
“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan seperti dilansir wonosobozone dari PMJ News, Sabtu 6 Agustus 2022.
Taufan mengatakan, saat peristiwa tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak. Satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.
Baca Juga: Lebih Tinggi dari Nasional, Ekonomi Jateng Tumbuh 5,66 persen Pada Kuartal II-2022
“Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya,” paparnya.
“Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat ‘oh ternyata Richard’, ‘ada apa Richard?’ Richard nya diam aja gitu,” tambahnya.
Taufan menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, dengan Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.
“Iya, itu pengakuan dia (Bharada E) tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan,” tandasnya.
Artikel Terkait
Hacker Bobol Website Kejari Garut, Tampilkan Kasus Terbunuhnya Brigadir J Dan Tuntut Reformasi Polri
25 Anggota Polri Diperiksa Karena Tidak Profesional Dalam Penanganan Kasus Brigadir J
Inilah Sederet Anggota Polri Yang Dimutasi Dalam Penanganan Kasus Brigadir J
Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Tim Khusus Masih Selidiki Dugaan Perintah Penembakan
Komnas HAM Periksa Hasil Uji Balistik Hari Ini, Pastikan Usut Tuntas Kematian Brigadir J