WonosoboZone - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam.
Roy Suryo ditahan dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan oleh pelapor Kurniawan Santoso dengan kasus ujaran kebencian.
“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, dilansir dari laman PMJ NEWS kemarin.
Zulpan menambahkan, Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah hari Jumat kemarin ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
Baca Juga: DIANPINSA Wonosobo Diharapkan Mampu Wujudkan Kader Berkarakter dan Unggul
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Tanggapi Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Wanenag Sebut Berbau SARA
Warga Chile Digemparkan Munculnya Lubang Raksasa Misterius, Ancam Kehidupan 13.000 Orang
DIANPINSA Wonosobo Diharapkan Mampu Wujudkan Kader Berkarakter dan Unggul
13 Contoh Proposal Kegiatan 17 Agustus, Bisa Dipakai Untuk Dukung Kegiatan Sekolah Hingga Karang Taruna
Kisah Heroik Syahruddin, Sebar Kabar Indonesia Merdeka Meski Taruhan Nyawa