Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Tim Khusus Masih Selidiki Dugaan Perintah Penembakan

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 14:44 WIB
Ilustrasi penembakan. (Canva)
Ilustrasi penembakan. (Canva)

WonosoboZone – Penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ternyata tak membuat kasus tersebut dikatakan selesai.

Hal tersebut dikarenakan tim Khusus dari Polri kini tengah mengusut adanya kemungkinan perintah dari pihak ketiga untuk melakukan penembakan.untuk Bharada E.  

Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, timsus bentukannya tersebut akan mengusut tuntas kasus penembakan yang dilakukan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J ini.

Baca Juga: Inilah Sederet Anggota Polri Yang Dimutasi Dalam Penanganan Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan hal tersebut dalam keterangannya di Mabes Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022 kemarin.

"Tentu ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri," katanya seperti dikutip WonosoboZone dari PMJ News pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan bahwa penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini tidak akan berhenti hanya pada tersangka Bharada E saja, melainkan akan terus mengembangkannya.

Baca Juga: 25 Anggota Polri Diperiksa Karena Tidak Profesional Dalam Penanganan Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk membuat penyelidikan sejelas-jelasnya tentang peristiwa pidana tersebut.

Pihaknya siap menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peristiwa kematian Brigadir J tersebut.

"Tak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan. Sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas," katanya.

Baca Juga: Hacker Bobol Website Kejari Garut, Tampilkan Kasus Terbunuhnya Brigadir J Dan Tuntut Reformasi Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan mutasi terhadap 15 anggotanya terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mutasi tersebut tertulis dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Para personel yang dimutasi tersebut sedang diperiksa oleh tim khusus.

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Ilham Ardha Saputra

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X