WonosoboZone - Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Rabu, 3 Agustus 2022 telah menetapkan diversi atas kasus perundungan terhadap FH (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Menyusul putusan tersebut, tiga anak yang menjadi tersangka dalam kasus perundungan ini kemudian dipulangkan kembali ke orang tuanya.
Ketiga anak tersebut sebelumnya diinapkan di rumah aman P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tasikmalaya, selama proses penyelidikan hingga keluarnya penetapan dari pengadilan negeri.
Baca Juga: 2 Tim Khusus Diterjunkan Kupas Tuntas Kasus Brigadir J
Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak ketiga anak, dan juga memulihkan kondisi psikologis pasca kejadian yang mengakibatkan teman sebaya mereka meninggal dunia karena depresi.
Menurut Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya An'an Yuliati, dalam tahapan awal dari diversi ini, ketiganya diputuskan untuk dikembalikan ke lingkungan keluarga.
Dalam hal jni mereka juga tetap diawasi agar tumbuh kembangnya serta agar tidak melakukan aksi serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Suspek Cacar Monyet Muncul di Jateng, Ganjar Minta Pintu Masuk Indonesia Diperketat
"Betul ketiga anak tersebut kini sudah dikembalikan ke lingkungan rumah orang tuanya. Setelah selama ini kami dampingi di P2TP2A guna pemulihan psikologisnya," kata An'an seperti yang dikutip WonosoboZone dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul “3 Anak Pelaku Perundungan di Tasikmalaya Dipulangkan”.
Kedatangan ketiga anak ini disambut haru keluarganya. Mereka berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Artikel Terkait
Miris! Siswa Di Tasikmalaya Meninggal karena Depresi, Diduga Korban Bully Dipaksa Bersetubuh Dengan Kucing
KPAID Tasikmalaya Laporkan Kasus Bullying Bocah SD yang Meninggal Dunia Karena Depresi Ke Polisi
Kasus Bullyan Pada Anak Berujung Kematian di Tasikmalaya, Masyarakat Diimbau Tidak Sepelekan Gurauan Anak
Dengan Nada Kecewa Cinta Laura Singgung Ucapan Wagub Jabar Soal Kematian Bocah SD di Tasikmalaya
Kang Emil Apresiasi Pihak Kepolisian Dengan Penetapan Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya