WonosoboZone - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Disebutkan, Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas. Baku tembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, seperti dikutip wonosoboZone dari laman PMJ News, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Sepak Bola : Menang Telak Atas Singapura, Timnas U-16 Puncaki Group A Piala AFF U-16 2022
Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.
Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
Baca Juga: Resmi Dibentuk, FPBR Diharapkan Mampu Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Tubrukan Laporan Jadi Sebab Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Lampu Hijau Dari Menkopolhukam, Publik Boleh Tahu Hasil Autopsi Brigadir J
12 Kejanggalan Otopsi Brigadir J Yang Diungkap Pengacara, Dari Lubang Kepala Hingga Otak Di Perut
Ada Apa di Magelang? Komnas HAM Sebut Ada Keterkaitan Dengan Kasus Kematian Brigadir J
Polri Resmi Ambil Alih Kasus Penembakan Brigadir J Dari Polda Metro Jaya