WonosoboZone - Pemerintah melalui kementerian perdagangan meluncurkan minyak kemasan dengan merk dagang Minyakita.
Minyak kemasan ini sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan merk dagang Minyakita.
Minyakita akan dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000.
Baca Juga: Harga Migor Kini Rp 14.000, Mendag Sebut Ini sesuai Janji
“Dengan yang baru ini dengan kemasan yang sederhana ini merk minyakita sudah terdaftar dan ada izin daftar. Perusahaan bisa pakai untuk dipasarkan di berbagai tempat,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam sambutannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu 6 Juli 2022, dikutip dari pikran-rakyat.com dengan judul berita 'Pemerintah Luncurkan Minyak Kemasan Merk Minyakita, Berapa Harganya?'.
Zulhas juga memastikan bahwa Minyakita sudah bisa terdistribusi ke Sulawesi dan Papua dengan harga Rp14.000.
Pasalnya saat ini harga minyak di wilayah tersebut masih mencapai Rp20.000 per liter.
Baca Juga: Sepi Pengunjung, Pengelola Pemandian Mata Air Mudal Berharap Perbaikan Akses Jalan
Dia juga memastikan bahwa saat ini harga minyak goreng di Jawa-Bali, Sumatera dan Kalimantan sudah sesuai dengan HET.*** (pikiran-rakyat.com/Amir Faisol)
Artikel Terkait
Jabat Mendag, Zulhas Janji Segera Selesaikan Persoalan Minyak Goreng
Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Mendag Baru Segera Ambil Kebijakan Harga Migor Kembali Normal
Akan Tuntaskan Persoalan Minyak Goreng Dalam 2 Bulan, Zulkifli Hasan: Tidak Ada Mafia
Usaha Baru Pemerintah Atasi Krisis Minyak Goreng, Dari Aplikasi PeduliLindung Sampai KTP
Sosialisasi Lambat, Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Diperpanjang Jadi 3 Bulan