WonosoboZone – BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah menjalin kerjasama dengan dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah untuk melindungi Hak Pekerja yang bernaung dibawah BPJS Ketenagakerjaan.
Dari kerjasama ini, sebanyak 4.756 pekerja di Jawa Tengah saat ini telah mendapatkan pengembalian haknya untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dari perusahaan.
Menurut Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Cahyaning Indriasari, sebanyak 1.251 badan usaha diketahui tidak patuh dalam membayar iuran pekerja sebelumnya.
Hal tersebut terlihat mulai dari pekerja yang tidak didaftarkan keanggotaan, iuran yang tidak dibayarkan, hingga upah yang tidak dilaporkan.
Setidaknya 9.112 pekerja yang terdampak akibat dari ketidaktertiban ribuan perusahaan tersebut.
"Secara nominal ada Rp 72,15 miliar iuran yang tidak disetorkan, dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan angka itu bisa ditekan," terang Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Cahyaning Indriasari saat penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Patra Semarang, Selasa 21 Juni 2022.
Dikutip WonosoboZone dari Ayosemarang.com dalam berita berjudul “Perusahaan Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Bakal Bertindak”, Kejaksaan kemudian melakukan 'penertiban' kepada badan usaha yang tidak membayarkan iuran BP Jamsostek kepada pekerjanya tersebut.
Hasilnya dari data yang dimiliki setelah kerjasama itu berjalan dari tahun 2021 hingga 17 Juni 2022 setidaknya ada 4.756 pekerja di Jawa Tengah dikembalikan haknya.
Selain itu, Rp 16,75 miliar iuran yang tidak disetorkan bisa diselamatkan.
"Harapan kami dengan perjanjian kerja sama ini, nanti lebih proaktif dalam berkolaborasi sehingga capaian tersebut bisa semakin meningkat," tambahnya.
Kerjasama kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan didasari dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.
Saat itu presiden mengamanahkan jaksa agung mengambil langkah optimalisasi program jaminan sosial.
Artikel Terkait
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Masih Ada, Segera Simak Syarat dan Ketentuannya!
Muncul Pesan Berantai Mengenai Potongan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Berikut Klarifikasi Kemnaker
Tiga Kabupaten di Jawa Tengah Miliki Tunggakan BPJS Kesehatan Yang Tinggi
Sudah Ikut BPJS Ketenagakerjaan? Segera Cek Status dan Kriteria untuk cairkan BSU 2022
Pemprov Jateng Minta Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non-ASN Untuk Ditingkatkan