WonosoboZone - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah disepakati oleh DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Dalam RUU KIA tersebut menjelaskan, selain cuti ibu hamil selama 6 bulan, DPR juga turut menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan.
Dilansir wonosobozone dari laman dpr.go.id, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Dan Mutu Tani, BRIN Luncurkan Program Uji Produk Inovasi Pertanian
Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.
“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru.” kata Willy.
Usulan ini tertuang dalam pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.
Baca Juga: Penerimaan DBHCHT Wonosobo Terus meningkat, Digunakan Untuk Pembangunan Daerah
Lewat aturan yang masih akan dibahas itu, menurut Willy, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga di mana perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting penggerak kemanusiaan.
Willy menyebut, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Rancangan beleid ini juga menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
DPR Sepakati RUU KIA, Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan dan Tetap Dapat Gaji
Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ketua DPR: RUU KIA Ciptakan SDM Unggul
Kemenag Akan Cairkan Tunjangan Insetif Guru Madrasah non-PNS mulai Juni
Pasal KUHP Penghinaan Pemerintah Segera Disahkan, Usaha Bungkam Masyarakat?
Sudah Hampir Ketok Palu, Apa Saja Hukuman Bagi Penghina Presiden Dalam RKUHP?