WonosoboZone – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kabupaten Temanggung dinilai masih sangat rentan terjadi.
Menurut praktisi hukum, Totok Cahyo Nugroho, selama semester awal tahun 2022 atau mulai bulan Januari hingga pertengahan Juni ini tercatat telah terjadi sedikitnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kebetulan kami ditunjuk menjadi Posbankum di Pengadilan Negeri Temanggung. Nah, sejak Januari hingga saat ini tercatat telah terjadi sedikitnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masuk proses persidangan atau dimeja hijaukan,” jelasnya, Minggu (19/6/2022).
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara, Polres Wonosobo Gelar Vaksinasi
Ibarat peribahasa adalah “Pagar Makan Tanaman”, baik korban maupun pelaku sejatinya dalam keseharian memiliki hubungan yang sangat dekat. Yakni anak dan ayah tiri yang tinggal satu atap.
“Namanya predator kejahatan seksual tidak pernah mengenal kedekatan hubungan atau faktor sangkalan lainnya. Bisa saja terjadi kapanpun, oleh siapapun, dan dimanapun. Semuanya memungkinkan,” bebernya.
Pencabulan sendiri merupakan bentuk kekerasan seksual yang ditentang oleh undang – undang. Karena ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya akan sangat buruk, terutama pada masa depan anak.
Baca Juga: Kamar Hotel Tentrem Semarang Terbakar, Pengunjung Hotel Panik
Oleh sebab itu UU Perlindungan Anak dibentuk agar kasus seperti pencabulan dapat dicegah.
Mirisnya, saat ini minimnya pengetahuan masyarakat luas terhadap seksualitas dan minimnya pengawasan membuat kasus pencabulan tersebut kerap terjadi.
Artikel Terkait
Jokowi Minta Hewan Ternak Secepatnya Divaksin
Tanggapi Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Wanenag Sebut Berbau SARA
DPR Imbau Masyarakat Sembelih Hewan Kurban di RPH
Gelombang Kedua Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba Di Tanah Sebanyak 2.849 jamaah dalam tujuh kloter, calon haji Indonesia gelombang 2 saat ini dilaporkan telah sampai di Tanah , 2847 Orang Dalam 7 Kloter
Cara Memilih Hewan Kurban Yang Baik