Peredaran Rokok Illegal Mengurangi Pemasukan Pendapatan Negara

- Senin, 27 Maret 2023 | 12:38 WIB
Pemkab Wonosobo menggelar razia pemberantasan peredaran rokok ilegal dipasaran. (Dok. Dinas Kominfo Wonosobo)
Pemkab Wonosobo menggelar razia pemberantasan peredaran rokok ilegal dipasaran. (Dok. Dinas Kominfo Wonosobo)

WonosoboZone - Dibandingkan penerimaan pajak lainnya, penerimaan negara dari sektor cukai, cukup signifikan, baik yang dikenakan terhadap barang etil alkohol/etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau sigaret, cerutu, rokok daun tis dan pengolahan tembakau lainnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mencatat realisasi pemasukan ke negara dari cukai hasil tembakau (CHT) sejak 1 Januari - 14 Desember 2022 mencapai Rp198,02 triliun, atau meningkat 4,9% dibandingkan tahun lalu sebesar Rp188,81 triliun.

Pertumbuhan ini bagian dari efek kebijakan kenaikan tarif rata-rata tertimbang, dari Rp 614 menjadi Rp 679 perbatang pada 2022 atau 10,7%.

Baca Juga: Suara Ledakan Bikin Rumah Warga Hancur, Inilah Peristiwa Naas yang Terjadi di Kaliangkri, Magelang

Selain itu, juga didukung karena dengan semakin gencarnya penindakan terhadap peredaran rokok illegal.

Cukai rokok yang meningkat dengan diikuti naiknya harga rokok dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Dimana cukai tiap batang yang dibebankan pada perokok adalah Rp800,- untuk rokok kategori biasa dan Rp900,- untuk kategori rokok putih.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga merencanakan untuk menaikkan tarif cukai sigaret, dengan rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024.

Baca Juga: Soroti Ganjar Ikut Sibuk Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Wakil Ketua DPRD: Jeteng Masih Punya PR Banyak!

Kenaikan ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak, mengingat saat ini perokok di Indonesia mencapai 33,8% dari jumlah penduduk, sehingga dengan naiknya cukai diharapkan mampu mengendalikan konsumsi rokok menjadi 33,2%.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Wonosobo Junaedi menjelaskan, khusus penerimaan pajak dari hasil cukai hasil tembakau sebagian dikembalikan kepada daerah,dimana tahun 2023 ini naik dari 2% menjadi 3%. Yaitu Rp 17,143 miliar lebih.

"Itu lebih besar jika dibandingkan tahun 2022 yang hanya Rp13.34 miliar," ujar Junaedi dalam keteranganya belum lama ini. 

Baca Juga: Gawat! 9 Sanksi FIFA Ancam Indonesia Jika Gagal Gelar Piala Dunia U-20 2023

Hal ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Peningkatan ini seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT.

DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.

Sebagai upaya meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.

Halaman:

Editor: Wahyu Tri Atmojo

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X