Di Iming-imingi Menjadi Atlet Beladiri Profesional, Oknum Guru Taekwondo Cabuli Tiga Muridnya di Solo

- Minggu, 26 Maret 2023 | 17:15 WIB
DS Oknum Guru Taekwondo yang cabuli 3 muridnya di Solo. /Kloase Instagram/@polrestasurakarta (Instagram/@polrestasurakarta)
DS Oknum Guru Taekwondo yang cabuli 3 muridnya di Solo. /Kloase Instagram/@polrestasurakarta (Instagram/@polrestasurakarta)

WonosoboZone – Polresta Solo berhasil mengungkapkan kasus pencabulan oleh seorang oknum guru Taekwondo berinisial DS (44) kepada tiga muridnya di Solo.

Kasus ini terbongkar melalui laporan dari salah satu orang tua korban dan kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan visum terhadap para korban.

Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan oleh penyidik kepada tersangka DS di rumahnya, di Kratonan, Serengan, Solo pada Rabu, 22 Maret 2023 malam hari, pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Mudik Gratis Moda Kereta Api Gubernur Jawa Tengah 2023 di Buka Besok, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Kapolresta Solo Kombes Iwan Sektiadi mengungkapkan, tersangka melakukan tindakan cabulnya dengan berbagai modus, yaitu para korban diiming-imingi untuk dijadikan atlet bela diri profesional.

"Tidak hanya itu, tersangka menggunakan modus lainnya dengan memberikan hadiah seperti seragam dan sepatu bela diri hingga membayari biaya turnamen," ungkap Iwan.

Dari hasil kejahatannya, penyidik berhasil mengamankan barang bukti seperti celana training abu-abu milik DS, sepatu merk Adidas putih, Iphone 12 warna biru dan seragam bela diri merk Kukiwon milik korban.

Baca Juga: Manfaat Puasa Bagi Kesehatan : Bisa Kurangi Obesitas, Penyakit Jantung Hingga Stroke

Iwan menanyakan tentang latarbelakang DS melakukan tindakan tersebut.

DS mengaku karena sering bertemu dengan para korban, sehingga menjadi nyaman.

"Karena mungkin terlalu sering ketemu jadinya nyaman," jawab DS, dilansir dari Instagram @polrestasurakarta.

Baca Juga: Weton Ini Memiliki Khodam Cakra Tertinggi, Inilah Wujud Khodam dari Weton Sabtu Kliwon

Kombes Iwan menuturkan, untuk sementara korban berjumlah tiga orang dan diduga masih banyak korban lainnya.

Untuk kasusnya tersebut, DS kini dijerat dengan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Ilham Ardha Saputra

Sumber: Instagram @polrestasurakarta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X