Kemendag Musnahkan Barang Impor Pakaian, Sepatu dan Tas Senilai 10 Miliar di Pekanbaru

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:22 WIB
Kemendag musnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga barang impor senilai Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat, 17 Maret 2023. /kemendag.go.id/Biro Humas Kemendag (kemendag.go.id/Biro Humas Kemendag)
Kemendag musnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga barang impor senilai Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat, 17 Maret 2023. /kemendag.go.id/Biro Humas Kemendag (kemendag.go.id/Biro Humas Kemendag)

WonosoboZone - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga barang Impor senilai Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat, 17 Maret 2023.

Pemusnahan ini disaksikan oleh Satgas Pencegahan Korupsi-Mabes Polri, Kemenhub, Kemenperin, Anggota Komisi VI DPR RI, Wagub Riau, Polda Riau, Kanwil Bea Cukai Riau, kejaksaan Tinggi Riau dan Bupati Siak.

Melansir dar Instagram @Kemendag, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan Impor pakaian bekas yang dilakukan Kemendag secara rutin dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kejam, Pria ini Tega Setrika Tubuh Pacarnya karena Lama Balas Whats App

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Kemendag terus berkomiitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen,” tambahnya.

Mendag mengungkapkan, pemusnahan ini juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam Impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Baca Juga: Kebanjiran Rezeki, 3 Weton Ini Bisa Kaya Raya Berkat Kebaikan Hatinya!

“Hal ini juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengecam Impor pakaian bekas karena mengganggu iindustri dalam negeri.” ungkapnya.

Zulkifli menambahkan, berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang dilarang ekspor dan barang dilarang Impor.

“Pakaian, sepatu dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya, berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang Impor,” tambahnya.

Baca Juga: KPU: Suka Tidak Suka, Mau Tidak Mau, Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Kok Bis

Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.

“Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal Impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang, sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan pelaku UMKM nasional,” harap Mendag.

Mendag @zul.hasan mengimbau masyarakat agar tidak membeli dan memakai pakaian bekas Impor karena berdampak buruk pada kesehatan.

Halaman:

Editor: Ilham Ardha Saputra

Sumber: Instagram @kemendag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X